A.
Problem
Masalah
Seperti halnya al-Qur’an yang merupakan sumber
rujukan bagi umat muslim dalam berbagai aspek kehidupan, hadis pun dirujuk oleh
umat muslim dalam melihat berbagai aspek kehidupan, baik dalam hukum, politik,
ekonomi, bahkan kesehatan. Olahraga adalah salah satu kegiatan yang menunjang
kesehatan manusia. Olahraga merupakan salah satu bentuk kebudayaan manusia yang
sudah ada dalam berbagai bentuk bahkan dalam semua kebudayaan yang paling tua sekalipun.
Maka tidak heran jika Rasulullah Saw menganjurkan umatnya untuk berolahraga,
dan anjuran ini tercantum dalam beberapa hadis beliau. Tetapi hingga dewasa ini
pemahaman masyarakat akan olahraga dalam Islam hanya sebatas olahraga renang,
memanah, dan berkuda saja. Rasulullah Saw menganjurkan tiga bentuk olahraga
tersebut karena sesuai dengan konteks realita historis pada saat itu. Memanah
dan berkuda merupakan bentuk olahraga yang dianjurkan pada zaman Rasulullah Saw
karena dapat membantu peperangan. Sedangkan benang merah antara olahraga dan peperangan
adalah dibutuhkan tubuh yang sehat, kuat dan bugar untuk dapat memenangkan
peperangan atau mencapai tujuan tertentu dalam olahraga.
Ketika zaman berkembang dan kebudayaan berkembang,
maka olahraga tetap boleh dilakukan dengan mengikuti perkembangan zaman
tersebut asalkan dapat menyehatkan dan menguatkan badan. Apalagi pada konteks
dewasa ini olahraga semakin penting dan strategis dalam kehidupan global yang
penuh perubahan, persaingan dan kompleksitas. Hal tersebut menyangkut
pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta upaya pengembangan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan. Olahraga
sendiri dapat dilakukan sebagai latihan, pendidikan, hiburan, rekreasi,
prestasi, profesi, politik, dan bisnis, dan berbagai aspek lain dalam
kebudayaan manusia.
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis
untuk mendorong, membina, serta mengembangkan jasmani, rohani dan sosial.
Olahraga tidak hanya baik untuk fisik saja, tetapi juga baik untuk rohani, dan
hubungan sosial. Lebih jauh olahraga merupakan kegiatan yang tidak sederhana,
tetapi olahraga merupakan kegiatan yang sangat kompleks. Di dalam kegiatan
olahraga seseorang akan belajar untuk bersikap sportif, disiplin, konsentrasi,
bahkan meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme.
Olahraga merupakan salah satu aspek penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Untuk mewujudkan amanat tersebut, olahraga kemudian dijadikan sebagai
salah satu instrument pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan kualitas
hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Olahraga sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh.
Dengan olahraga metabolisme tubuh menjadi lancar sehingga distribusi dan
penyerapan nutrisi dalam tubuh menjadi efektif dan efisien. Dalam kehidupan modern
saat ini banyak orang yang melupakan pentingnya olahraga. Dalam hal ini dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah Saw bersabda yang
artinya: “Dua hal yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah
kesehatan dan waktu luang.
Olahraga selain menyehatkan badan bertujuan untuk
menjaga kesehatan dan sebagai sarana pendidikan atau juga untuk sekedar
relaksasi dari berbagai kesibukan sehari-hari yang melelahkan dan menguras
tenaga. Selain itu, olahraga juga dapat digunakan sebagai mata pencaharian atau
disebut dengan olahraga profesional. Olahraga profesi dan olahraga profesional
bertujuan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang
disasarkan atas kemahiran berolahraga. Di sini olahraga sudah dijadikan sebagai
profesi untuk mendapatkan materi duniawi, bukan lagi sebagai sarana hiburan.
Tujuan dari olahraga profesi yang hanya bertujuan mencari keuntungan semata
tentunya sangat melenceng dari tujuan olahraga sebenarnya yaitu untuk menjaga
kesehatan dan sebagai sarana pendidikan atau untuk sekedar mencari relaksasi
dari berbagai kesibukan sehari-hari yang melelahkan dan menguras tenaga. Hal
ini menjadi kontradiksi karena olahraga yang seharusnya sebagai sarana tetapi
dijadikan sebagai profesi sehari-hari.
Dalam literatur Islam banyak disebutkan jika Rasulullah Saw adalah orang tersehat di
masa beliau hidup. Beliau hampir-hampir tidak pernah sakit selama hidup.
Tentunya hal tersebut didukung dengan pola hidup sehat beliau ketika hidup. Para
sahabat bertanya tentang rahasia kesehatan dan kebugaran beliau. Rasulullah Saw
menjawab “saya makan saat lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.” Beliau
pun menjaga kualitas tidurnya meskipun tidak banyak. Selain itu Rasulullah Saw
sendiri merupakan atlet yang berprestasi di berbagai bidang olahraga ketika
masa itu, seperti menunggang kuda, memanah, memakai pedang dan tombak. Bahkan
Rasulullah Saw sendiri bersabda, “Ajarkanlah anak-anak kalian berkuda,
memanah, berenang, dan dalam riwayat lain memanjat.”
Hadis yang berkaitan dengan tema olahraga sangatlah
banyak. Ada yang menyebutkan anjuran dalam memanah, berenang dan berkuda. Ada
riwayat hadis yang menyebutkan Rasulullah Saw pernah berlomba lari dengan
Aisyah r.a. Dan hadis-hadis lainnya. Namun dalam skripsi ini penulis berfokus
pada satu hadis dalam hadis Sunan an-Nasa’i kitab al-Khail no. 3522 :
أَخْبَرَنَا
الْحَسَنُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُجَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَّامٍ الدِّمَشْقِيُّ
عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ الْجُهَنِيِّ قَالَ كَانَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ يَمُرُّ
بِي فَيَقُولُ يَا خَالِدُ اخْرُجْ بِنَا نَرْمِي فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَبْطَأْتُ
عَنْهُ فَقَالَ يَا خَالِدُ تَعَالَ أُخْبِرْكَ بِمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ
اللَّهَ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ
فِي صُنْعِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنَبِّلَهُ وَارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ
تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا وَلَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ
تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ
وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ
كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا
Artinya:
Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Isma'il bin Mujalid berkata; telah
menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari 'Abdurrahman bin Yazid bin Jabir
berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Salam Ad Dimasyqi dari Khalid bin
Yazid Al Juhani berkata; 'Uqbah bin 'Amir melewatiku dan berkata, "Wahai
Khalid, keluarlah bersama kami untuk melempar." Kemudian pada suatu hari
aku memperlambat jalan darinya, kemudian ia berkata, "Wahai Khalid,
kemarilah. Aku kabarkan kepadamu apa yang telah disabdakan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian aku datang kepadanya dan ia
berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh,
dengan satu anak panah Allah memasukkan tiga orang ke dalam Surga; yaitu
pembuatnya yang dalam membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang memanah dan
orang yang mengambilkan anak panah. Panah dan berkudalah, dan kalian memanah
lebih aku sukai daripada kalian berkuda. Tidak ada hiburan kecuali dalam tiga
hal; seorang laki-laki yang melatih kudanya, candaan seorang terhadap
isterinya, dan lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang tidak melempar
setelah ia mengetahui ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sesungguhnya hal
itu adalah kenikmatan yang ia kufuri."
Berangkat
dari problem-problem di atas, rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini
adalah:
1. Bagaimana
pemaknaan terhadap hadis tentang anjuran olahraga tersebut?
2. Bagaimana
relevansi hadis tersebut dengan realitas dunia olahraga pada masa kini?
B. Metode Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Berdasarkan
datanya penelitian ini bersifat kualitatif. Penelitian kualtiatif adalah jenis
penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan
menggunakan prosedur-prosedur statistik atau cara-cara lain seperti kuantitatif
(pengukuran). Penelitian ini bersifat deskriptif atau berusaha menggambarkan
atau menjelaskan fenomena. Penelitian kualitatif ini diharapkan mampu
menghasilkan uraian yang mendalam tentang ucapan, tulisan, dan atau perilaku
yang dapat diamati. Objek yang diamati dari penelitian ini bisa individu,
kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks
tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik.
2. Sumber
Data
Penelitian
ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka (library research) karena
menggunakan bahan-bahan pustaka sebagai sumber datanya. Adapun sumber data
dalam penelitian ini ada dua, yaitu sumber data primer berupa kitab-kitab hadis
al-Kutub al-Tis’ah. Sedangkan sumber data sekunder berupa karya-karya
terkait yang menjelaskan sumber data primer, seperti Lisan al-Arab,
al-Munawir, dan lain-lain. Selain itu, sebagian kitab syarh dari
masing-masing kitab hadis tersebut juga penulis gunakan sebagai alat bantu
untuk memahami lebih jauh tena yang sedang dikaji. Kemudian, untuk memudahkan
dalam menelusuri kitab-kitab hadis yang diteliti, penulis juga menggunakan
bantuan kitab-kitab dalam bentuk digital yang ada dalam software-software
seperti CD ROM Maraji’ al-Akbar, Lidwa Pustaka I-Software Kitab 9 Imam
Hadist.
3. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah pengumpulan data literatur yang sesuai
dan berhubungan dengan tema yang akan dibahas. Pengumpulan data dalam
penelitian ini dilakukan dengan mendokumentasikan berbagai sumber terkait tema
yang dikaji, baik sumber data primer maupun sekunder. Selanjutnya, data yang
sudah dikumpul diklarifikasi sesuai dengan pembahasan-pembahasan dan sub
pembahasan yang telah ditentukan. Kemudian, data-data tersebut dianalisis
secara kritis dan komprehensif sesuai dengan pembahasan dan sub-pembahasan
masing-masing.
4. Analisis
Data
Penelitian
ini menggunakan metode tematik, artinya mengumpulkan hadis-hadis yang setema
dari kitab hadis primer (kutub al-Tis’ah) kemudian dianalisis
menggunakan metode Ilmu Ma’ani Hadis yang ditawarkan oleh Nurun Najwah.
Adapun langkah operasional penelitiannya adalah sebagai berikut :
a. Metode
Historis
Metode
ini dipergunakan untuk menguji validitas sumber dokumen sebagai peninggalan
masa lampau yang dijadikan rujukan, yakni mengupas otentitas teks-teks hadis
baik dari aspek sanad (kritik eksternal) maupun aspek matan (kritik internal).
Dalam metode ini ada tiga langkah yaitu (1) mengumpulkan teks hadis yang
setema, (2) analisis otentisitas sanad, dan (3) analisis otentisitas matan.
b. Metode
Hemeneutika
Metode
ini dipakai untuk menggali pemahaman terhadap teks-teks hadis yang sudah
diyakini orisinil dari Nabi, dengan mempertimbangkan teks hadis yang diteliti
tersebut memiliki rentang waktu yang cukup panjang antara Nabi dan umat Islam
sepanjang masa. Dalam metode ini terdapat empat langkah yaitu (1) memahami dari
aspek bahasa, (2) memahami dari aspek realita historis, (3) mengkorelasikan
secara tematik-komprehensif dan integral, serta (4) memaknai teks hadis dengan
menyarikan ide dasarnya.
\
C. Hasil Penelitian
1. Metode
Historis
Tinjauan
sanad dan matan dalam penelitian hadis sangat penting untuk mengetahui sahih
tidaknya suatu hadis. Dalam metode ini mencakup tiga langkah yaitu :
a. Mengumpulkan
Hadis yang Setema
Hadis
yang penulis pilih sebagai objek kajian utama adalah hadis yang diriwayatkan
oleh Imam Nasa’i yang berbunyi:
أَخْبَرَنَا
الْحَسَنُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُجَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَّامٍ الدِّمَشْقِيُّ
عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ الْجُهَنِيِّ قَالَ كَانَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ يَمُرُّ
بِي فَيَقُولُ يَا خَالِدُ اخْرُجْ بِنَا نَرْمِي فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَبْطَأْتُ
عَنْهُ فَقَالَ يَا خَالِدُ تَعَالَ أُخْبِرْكَ بِمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ
الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صُنْعِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنَبِّلَهُ
وَارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا وَلَيْسَ
اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ
وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً
عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا
Artinya:
Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Isma'il bin Mujalid berkata; telah
menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari 'Abdurrahman bin Yazid bin Jabir
berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Salam Ad Dimasyqi dari Khalid bin
Yazid Al Juhani berkata; 'Uqbah bin 'Amir melewatiku dan berkata, "Wahai
Khalid, keluarlah bersama kami untuk melempar." Kemudian pada suatu hari
aku memperlambat jalan darinya, kemudian ia berkata, "Wahai Khalid,
kemarilah. Aku kabarkan kepadamu apa yang telah disabdakan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian aku datang kepadanya dan ia
berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh,
dengan satu anak panah Allah memasukkan tiga orang ke dalam Surga; yaitu
pembuatnya yang dalam membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang memanah dan
orang yang mengambilkan anak panah. Panah dan berkudalah, dan kalian memanah
lebih aku sukai daripada kalian berkuda. Tidak ada hiburan kecuali dalam tiga
hal; seorang laki-laki yang melatih kudanya, candaan seorang terhadap
isterinya, dan lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang tidak melempar
setelah ia mengetahui ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sesungguhnya hal
itu adalah kenikmatan yang ia kufuri."
Dalam proses takhrij hadist
menggunakan CD ROM software mausuah hadis al-syarif penulis menggunakan kata ( الرَّامِيَ)
ar-ramiyu dan mendapati beberapa hadis. Penggunaan kata( الرَّامِيَ)
dipilih karena hadist-hadits Nabi tentang olahraga tidak bisa dikumpulkan
dengan cara menggunakan kata ar-Riyadhah atau olahraga. Kemudian
hadis-hadis pendukung atau hadis setema dengan riwayat Imam Nasa’i ini penulis
temukan ada tujuh buah, diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim no. hadis
3543, Imam Abu Dawud no. Hadis 2152, Imam Ibnu Majjah
no. Hadis 2804, Imam Ahmad bin Hambal no. Hadis 16662, dan lain-lain.
b. Analisis
Otentitas Sanad
Kajian
otentitas sanad bermaksud untuk mengetahui kualitas rawi hadis dari
ketersambungan sanadnya. Dalam mengkaji otentitas sanad hadis tentang olahraga
ini penulis menggunakan CD ROM software mausu’ah hadis al-Syarif sebagai
sumber utama untuk memudahkan proses penelitian. Dari penelitian tersebut dapat
disimpulkan bahwa hadis tentang olahraga riwayat Imam Nasa’i tersebut
diriwayatkan oleh perowi yang siqah, mempunyai sanad muttasil sampai
Rasulullah Saw, tidak ditemukan adanya syadz (kejanggalan) maupun illat
(cacat) dalam sanadnya. Sehingga dari aspek sanad hadist (aspek eksternal),
maka dapat dikatakan bahwa kualitas sanad hadis tersebut dapat dipegang benar-benar
bersumber dari Nabi.
c. Analisis
Otentitas Matan/Kritik Internal
Kritik
internal hadis dilakukan untuk meneliti keabsahan isi dokumen hadis yang
ditujukan kepada matan hadits untuk diteliti keabsahan kandungan matan hadits
secara historis. Dari hasil penelitian penulis, hadis tentang olahraga tersebut
secara historis benar-benar terbukti bersumber dari Nabi atau terjadi pada masa
Nabi dan disampaikan oleh Nabi. Hal ini didukung oleh al-Qur’an surat al-Anfal
ayat 60. Selain itu tidak ada bukti historis yang menolak hadis tersebut
sebagai hadits nabi. Bahkan banyak hadis-hadis lain yang memperkuat hadis
olahraga tersebut dengan menganjurkan untuk berlatih memanah, berlatih kuda,
berlatih pedang, berlomba lari, bertanding gulat, dan lain-lain.
2. Metode
Hermeneutika
Metode
hermeneutika bertujuan untuk menggali pemahaman terhadap hadits yang sedang
diteliti yaitu hadist yang berkaitan dengan anjuran untuk berolahraga. Metode
ini memiliki beberapa langkah, yaitu:
a. Memahami
Aspek Bahasa
Ada
dua kata kunci dalam hadist yang penulis beri perhatian khusus untuk dapat
perhatian khusus untuk dapat memahami hadist tersebut secara obyektif, yaitu kata الرَّامِيَ yang
berarti melempar dan الهو yang berarti perbuatan yang menyibukkan seseorang. Lahwun
menurut Ahmad Wasiron Munawir berarti sesuatu yang dapat membuang senang
atau hiburan. Kata lahwun dekat dengan kata la’ibun yang berarti permainan. La’ibun dalam kamus
al-Munawir dijelaskan dapat diterapkan pada permainan atau perbuatan apapun yang
berupa permainan dan mendatangkan hiburan atau kesenangan yang tidak mempunyai
manfaat.
b.
Memahami Konteks
Realita Historis
Konteks
realita historis atau asbabul wurud akan membantu dalam memahami
kandungan suatu hadist. Sejauh penelusuran penulis asbabul wurud mikro
haditst riwayat Nasa’i no. 3522 ini tidak ditemukan. Sedangkan asbab wurud makronya
dapat dilihat dari setting sosial dan budaya ketika hadist ini disampaikan atau
dapat dilihat dari biografi rawi pertamanya yaitu Uqbah bin Amir al-Juhaini.
Uqbah
merupakan salah satu sahabat yang palinng dekat dengan Rasulullah. Beliau
adalah seorang ahli dalam hal memanah. Keahlian memanah pada saat itu bisa jadi
sangat bermanfaat dalam perang melawan kaum Qurays yang memusuhi Islam. Penulis berpendapat anjuran Rasulullah Saw
pada saat itu untuk berlatih memanah, menunggang kuda, dan menggunakan senjata
tidak semata-mata untuk kepentingan berperang saja meskipun konteks pada masa
itu memang demikian adanya. Penulis berasumsi bahwa penekanan memanah, berkuda,
dan lain-lain bukan hanya untuk kepentingan berperang saja, melainkan untuk
mendapatkan tubuh sehat dan kuat.
c. Kolerasi
Secara Tematik Komprehensif
Secara
umum hadist tentang anjuran berolahraga ini memenuhi kaidah kritik matan yang
ditawarkan Salahudin al-Adlabi. Di mana hadist tersebut tidak bertentangan
dengan al-Qur’an, tidak bertentangan dengan hadis dan sirah nabawiyah yang
lebih sahih, dan hadits tentang anjuran berolahraga tersebut tidak bertentangan
dengan akal, indera, dan sejarah, serta riwayat tersebut terindikasi tidak
mirip dengan sabda kenabian.
d. Ide
Moral Hadis
Ide
moral hadits merupakan rumusan dasar
yang dijadikan pijakan dalam memaknai hadits yang diteliti dalam
penelitian ini. Merujuk pada pembahsan yang telah lalu seperti aspek bahasa,
konteks realita-historis dan korelasi secara tematik-komprehensif, ide moral
hadits ini adalah tubuh yang kuat dan sehat. Olahraga adalah salah satu sarana
atau cara yang dapat digunkan untuk mendapat tubuh yang sehat dan kuat sehingga
dapat membela agama, tanah air, dan hak-hak pribadi. Sebagai sebuah sarana,
olahraga apapun bentuknya asalkan hal itu sesuai dan baik maka Islam akan
melegalkan dan mengesahkannya sebagaimana Islam melegalkan status dari target
yang dituju. Oleh karena itu ideal moral hadis anjuran berolahraga ini adalah
olahraga yang dapat menguatkan dan menyehatkan badan, bukan olahraga atas dasar
haawa nafsu, fanatisme buta, balas dendam, pertumpahan darah, dan dominasi
kekuasaan.
D. Kesimpulan
Olahraga bermanfaat untuk kesehatan
karena dapat memacu adrenalin yang pada gilirannya akan dapat memperlancar
aliran darah dalam tubuh. Selain itu untuk fisik olahraga juga baik untuk
rohani dan hubungan sosial. Tidak heran kemudian jika Islam menganjurkan
umatnya untuk berolahraga. Dari penelitian yang penulis lakukan maka dapat
disimpulkan beberapa hal yaitu:
1. Terkait
kegiatan olahraga, ada beberapa cabang olahraga
yang disebutkan dalam hadits antara lain memanah, berkuda, gulat,
bermain pedang, lari cepat, dan renang. Meskipun demikian kurang tepat ketika
dikatakan bahwa olahraga dalam Islam hanya olahraga yang disebutkan dalam
hadits saja. Hal ini karena apa yang disebutkan dalam hadist hanya merupakan
respom Rasulullah Saw terhadap kebudayaan yang ada pada masa beliau hidup saat
itu. Manfaat olahraga sendiri yaitu dapat menyehatkan dan menguatkan badan,
maka dapat dipahami bahwa anjuran berolahraga itu bertujuan untuk mendapatkan
tubuh yang sehat dan kuat. Hal ini karena baik dalam berperang maupun olahraga
sama-sama dibutuhkan tubuh yang sehat dan kuat untuk mencapai tujuan atau
target yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Olahraga
profesional merupakan olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam
bentuk uang atau lainnya berdasar kemahiran berolahraga. Olahraga profesional
juga tetap dikatakan berolahraga karena masih memenuhi aspek kegiatan fisik dan
aspek sportifitas sebagai salah satu ciri kegiatan olahraga. Sedangkan olahraga
ekstrim adalah olahraga yang dapat memacu adrenalin pelakunya lebih cepat dari
pada jenis olahraga lainnya. Olahraga ekstrim tetap diperbolehkan jika sesuai
dengan aturan dan memenuhi aspek keselamatan bagi pelakunya.
0 komentar:
Posting Komentar