Olahraga Prespektif Hadis


A.    Problem Masalah

Seperti halnya al-Qur’an yang merupakan sumber rujukan bagi umat muslim dalam berbagai aspek kehidupan, hadis pun dirujuk oleh umat muslim dalam melihat berbagai aspek kehidupan, baik dalam hukum, politik, ekonomi, bahkan kesehatan. Olahraga adalah salah satu kegiatan yang menunjang kesehatan manusia. Olahraga merupakan salah satu bentuk kebudayaan manusia yang sudah ada dalam berbagai bentuk bahkan dalam semua kebudayaan yang paling tua sekalipun. Maka tidak heran jika Rasulullah Saw menganjurkan umatnya untuk berolahraga, dan anjuran ini tercantum dalam beberapa hadis beliau. Tetapi hingga dewasa ini pemahaman masyarakat akan olahraga dalam Islam hanya sebatas olahraga renang, memanah, dan berkuda saja. Rasulullah Saw menganjurkan tiga bentuk olahraga tersebut karena sesuai dengan konteks realita historis pada saat itu. Memanah dan berkuda merupakan bentuk olahraga yang dianjurkan pada zaman Rasulullah Saw karena dapat membantu peperangan. Sedangkan benang merah antara olahraga dan peperangan adalah dibutuhkan tubuh yang sehat, kuat dan bugar untuk dapat memenangkan peperangan atau mencapai tujuan tertentu dalam olahraga.

Ketika zaman berkembang dan kebudayaan berkembang, maka olahraga tetap boleh dilakukan dengan mengikuti perkembangan zaman tersebut asalkan dapat menyehatkan dan menguatkan badan. Apalagi pada konteks dewasa ini olahraga semakin penting dan strategis dalam kehidupan global yang penuh perubahan, persaingan dan kompleksitas. Hal tersebut menyangkut pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta upaya pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan. Olahraga sendiri dapat dilakukan sebagai latihan, pendidikan, hiburan, rekreasi, prestasi, profesi, politik, dan bisnis, dan berbagai aspek lain dalam kebudayaan manusia.

Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan jasmani, rohani dan sosial. Olahraga tidak hanya baik untuk fisik saja, tetapi juga baik untuk rohani, dan hubungan sosial. Lebih jauh olahraga merupakan kegiatan yang tidak sederhana, tetapi olahraga merupakan kegiatan yang sangat kompleks. Di dalam kegiatan olahraga seseorang akan belajar untuk bersikap sportif, disiplin, konsentrasi, bahkan meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme.

Olahraga merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan amanat tersebut, olahraga kemudian dijadikan sebagai salah satu instrument pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Olahraga sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Dengan olahraga metabolisme tubuh menjadi lancar sehingga distribusi dan penyerapan nutrisi dalam tubuh menjadi efektif dan efisien. Dalam kehidupan modern saat ini banyak orang yang melupakan pentingnya olahraga. Dalam hal ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Dua hal yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.

Olahraga selain menyehatkan badan bertujuan untuk menjaga kesehatan dan sebagai sarana pendidikan atau juga untuk sekedar relaksasi dari berbagai kesibukan sehari-hari yang melelahkan dan menguras tenaga. Selain itu, olahraga juga dapat digunakan sebagai mata pencaharian atau disebut dengan olahraga profesional. Olahraga profesi dan olahraga profesional bertujuan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang disasarkan atas kemahiran berolahraga. Di sini olahraga sudah dijadikan sebagai profesi untuk mendapatkan materi duniawi, bukan lagi sebagai sarana hiburan. Tujuan dari olahraga profesi yang hanya bertujuan mencari keuntungan semata tentunya sangat melenceng dari tujuan olahraga sebenarnya yaitu untuk menjaga kesehatan dan sebagai sarana pendidikan atau untuk sekedar mencari relaksasi dari berbagai kesibukan sehari-hari yang melelahkan dan menguras tenaga. Hal ini menjadi kontradiksi karena olahraga yang seharusnya sebagai sarana tetapi dijadikan sebagai profesi sehari-hari.

Dalam literatur Islam banyak disebutkan  jika Rasulullah Saw adalah orang tersehat di masa beliau hidup. Beliau hampir-hampir tidak pernah sakit selama hidup. Tentunya hal tersebut didukung dengan pola hidup sehat beliau ketika hidup. Para sahabat bertanya tentang rahasia kesehatan dan kebugaran beliau. Rasulullah Saw menjawab “saya makan saat lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.” Beliau pun menjaga kualitas tidurnya meskipun tidak banyak. Selain itu Rasulullah Saw sendiri merupakan atlet yang berprestasi di berbagai bidang olahraga ketika masa itu, seperti menunggang kuda, memanah, memakai pedang dan tombak. Bahkan Rasulullah Saw sendiri bersabda, “Ajarkanlah anak-anak kalian berkuda, memanah, berenang, dan dalam riwayat lain memanjat.”

Hadis yang berkaitan dengan tema olahraga sangatlah banyak. Ada yang menyebutkan anjuran dalam memanah, berenang dan berkuda. Ada riwayat hadis yang menyebutkan Rasulullah Saw pernah berlomba lari dengan Aisyah r.a. Dan hadis-hadis lainnya. Namun dalam skripsi ini penulis berfokus pada satu hadis dalam hadis Sunan an-Nasa’i kitab al-Khail no. 3522 :

أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُجَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَّامٍ الدِّمَشْقِيُّ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ الْجُهَنِيِّ قَالَ كَانَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ يَمُرُّ بِي فَيَقُولُ يَا خَالِدُ اخْرُجْ بِنَا نَرْمِي فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَبْطَأْتُ عَنْهُ فَقَالَ يَا خَالِدُ تَعَالَ أُخْبِرْكَ بِمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صُنْعِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنَبِّلَهُ وَارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا وَلَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Isma'il bin Mujalid berkata; telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari 'Abdurrahman bin Yazid bin Jabir berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Salam Ad Dimasyqi dari Khalid bin Yazid Al Juhani berkata; 'Uqbah bin 'Amir melewatiku dan berkata, "Wahai Khalid, keluarlah bersama kami untuk melempar." Kemudian pada suatu hari aku memperlambat jalan darinya, kemudian ia berkata, "Wahai Khalid, kemarilah. Aku kabarkan kepadamu apa yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian aku datang kepadanya dan ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, dengan satu anak panah Allah memasukkan tiga orang ke dalam Surga; yaitu pembuatnya yang dalam membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang memanah dan orang yang mengambilkan anak panah. Panah dan berkudalah, dan kalian memanah lebih aku sukai daripada kalian berkuda. Tidak ada hiburan kecuali dalam tiga hal; seorang laki-laki yang melatih kudanya, candaan seorang terhadap isterinya, dan lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang tidak melempar setelah ia mengetahui ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri."

Berangkat dari problem-problem di atas, rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah:
1.      Bagaimana pemaknaan terhadap hadis tentang anjuran olahraga tersebut?
2.      Bagaimana relevansi hadis tersebut dengan realitas dunia olahraga pada masa kini?



B.     Metode Penelitian

1.    Jenis Penelitian

Berdasarkan datanya penelitian ini bersifat kualitatif. Penelitian kualtiatif adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau cara-cara lain seperti kuantitatif (pengukuran). Penelitian ini bersifat deskriptif atau berusaha menggambarkan atau menjelaskan fenomena. Penelitian kualitatif ini diharapkan mampu menghasilkan uraian yang mendalam tentang ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati. Objek yang diamati dari penelitian ini bisa individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik.



2.    Sumber Data

Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka (library research) karena menggunakan bahan-bahan pustaka sebagai sumber datanya. Adapun sumber data dalam penelitian ini ada dua, yaitu sumber data primer berupa kitab-kitab hadis al-Kutub al-Tis’ah. Sedangkan sumber data sekunder berupa karya-karya terkait yang menjelaskan sumber data primer, seperti Lisan al-Arab, al-Munawir, dan lain-lain. Selain itu, sebagian kitab syarh dari masing-masing kitab hadis tersebut juga penulis gunakan sebagai alat bantu untuk memahami lebih jauh tena yang sedang dikaji. Kemudian, untuk memudahkan dalam menelusuri kitab-kitab hadis yang diteliti, penulis juga menggunakan bantuan kitab-kitab dalam bentuk digital yang ada dalam software-software seperti CD ROM Maraji’ al-Akbar, Lidwa Pustaka I-Software Kitab 9 Imam Hadist.

3.    Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pengumpulan data literatur yang sesuai dan berhubungan dengan tema yang akan dibahas. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan mendokumentasikan berbagai sumber terkait tema yang dikaji, baik sumber data primer maupun sekunder. Selanjutnya, data yang sudah dikumpul diklarifikasi sesuai dengan pembahasan-pembahasan dan sub pembahasan yang telah ditentukan. Kemudian, data-data tersebut dianalisis secara kritis dan komprehensif sesuai dengan pembahasan dan sub-pembahasan masing-masing.

4.    Analisis Data

Penelitian ini menggunakan metode tematik, artinya mengumpulkan hadis-hadis yang setema dari kitab hadis primer (kutub al-Tis’ah) kemudian dianalisis menggunakan metode Ilmu Ma’ani Hadis yang ditawarkan oleh Nurun Najwah. Adapun langkah operasional penelitiannya adalah sebagai berikut :



a.    Metode Historis

Metode ini dipergunakan untuk menguji validitas sumber dokumen sebagai peninggalan masa lampau yang dijadikan rujukan, yakni mengupas otentitas teks-teks hadis baik dari aspek sanad (kritik eksternal) maupun aspek matan (kritik internal). Dalam metode ini ada tiga langkah yaitu (1) mengumpulkan teks hadis yang setema, (2) analisis otentisitas sanad, dan (3) analisis otentisitas matan.

b.    Metode Hemeneutika

Metode ini dipakai untuk menggali pemahaman terhadap teks-teks hadis yang sudah diyakini orisinil dari Nabi, dengan mempertimbangkan teks hadis yang diteliti tersebut memiliki rentang waktu yang cukup panjang antara Nabi dan umat Islam sepanjang masa. Dalam metode ini terdapat empat langkah yaitu (1) memahami dari aspek bahasa, (2) memahami dari aspek realita historis, (3) mengkorelasikan secara tematik-komprehensif dan integral, serta (4) memaknai teks hadis dengan menyarikan ide dasarnya.
\


C.    Hasil Penelitian

1.      Metode Historis

Tinjauan sanad dan matan dalam penelitian hadis sangat penting untuk mengetahui sahih tidaknya suatu hadis. Dalam metode ini mencakup tiga langkah yaitu :
a.       Mengumpulkan Hadis yang Setema
Hadis yang penulis pilih sebagai objek kajian utama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i  yang berbunyi:

أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُجَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَّامٍ الدِّمَشْقِيُّ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ الْجُهَنِيِّ قَالَ كَانَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ يَمُرُّ بِي فَيَقُولُ يَا خَالِدُ اخْرُجْ بِنَا نَرْمِي فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَبْطَأْتُ عَنْهُ فَقَالَ يَا خَالِدُ تَعَالَ أُخْبِرْكَ بِمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صُنْعِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنَبِّلَهُ وَارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا وَلَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا


Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Isma'il bin Mujalid berkata; telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari 'Abdurrahman bin Yazid bin Jabir berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Salam Ad Dimasyqi dari Khalid bin Yazid Al Juhani berkata; 'Uqbah bin 'Amir melewatiku dan berkata, "Wahai Khalid, keluarlah bersama kami untuk melempar." Kemudian pada suatu hari aku memperlambat jalan darinya, kemudian ia berkata, "Wahai Khalid, kemarilah. Aku kabarkan kepadamu apa yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian aku datang kepadanya dan ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, dengan satu anak panah Allah memasukkan tiga orang ke dalam Surga; yaitu pembuatnya yang dalam membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang memanah dan orang yang mengambilkan anak panah. Panah dan berkudalah, dan kalian memanah lebih aku sukai daripada kalian berkuda. Tidak ada hiburan kecuali dalam tiga hal; seorang laki-laki yang melatih kudanya, candaan seorang terhadap isterinya, dan lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang tidak melempar setelah ia mengetahui ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri."
            Dalam proses takhrij hadist menggunakan CD ROM software mausuah hadis al-syarif  penulis menggunakan kata ( الرَّامِيَ) ar-ramiyu dan mendapati beberapa hadis. Penggunaan kata( الرَّامِيَ) dipilih karena hadist-hadits Nabi tentang olahraga tidak bisa dikumpulkan dengan cara menggunakan kata ar-Riyadhah atau olahraga. Kemudian hadis-hadis pendukung atau hadis setema dengan riwayat Imam Nasa’i ini penulis temukan ada tujuh buah, diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim no. hadis 3543, Imam Abu Dawud no. Hadis 2152, Imam Ibnu             Majjah no. Hadis 2804, Imam Ahmad bin Hambal no. Hadis 16662, dan lain-lain.

b.      Analisis Otentitas Sanad

Kajian otentitas sanad bermaksud untuk mengetahui kualitas rawi hadis dari ketersambungan sanadnya. Dalam mengkaji otentitas sanad hadis tentang olahraga ini penulis menggunakan CD ROM software mausu’ah hadis al-Syarif sebagai sumber utama untuk memudahkan proses penelitian. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa hadis tentang olahraga riwayat Imam Nasa’i tersebut diriwayatkan oleh perowi yang siqah, mempunyai sanad muttasil sampai Rasulullah Saw, tidak ditemukan adanya syadz (kejanggalan) maupun illat (cacat) dalam sanadnya. Sehingga dari aspek sanad hadist (aspek eksternal), maka dapat dikatakan bahwa kualitas sanad hadis tersebut dapat dipegang benar-benar bersumber dari Nabi.

c.       Analisis Otentitas Matan/Kritik Internal

Kritik internal hadis dilakukan untuk meneliti keabsahan isi dokumen hadis yang ditujukan kepada matan hadits untuk diteliti keabsahan kandungan matan hadits secara historis. Dari hasil penelitian penulis, hadis tentang olahraga tersebut secara historis benar-benar terbukti bersumber dari Nabi atau terjadi pada masa Nabi dan disampaikan oleh Nabi. Hal ini didukung oleh al-Qur’an surat al-Anfal ayat 60. Selain itu tidak ada bukti historis yang menolak hadis tersebut sebagai hadits nabi. Bahkan banyak hadis-hadis lain yang memperkuat hadis olahraga tersebut dengan menganjurkan untuk berlatih memanah, berlatih kuda, berlatih pedang, berlomba lari, bertanding gulat, dan lain-lain.


2.      Metode Hermeneutika
Metode hermeneutika bertujuan untuk menggali pemahaman terhadap hadits yang sedang diteliti yaitu hadist yang berkaitan dengan anjuran untuk berolahraga. Metode ini memiliki beberapa langkah, yaitu:

a.       Memahami Aspek Bahasa
Ada dua kata kunci dalam hadist yang penulis beri perhatian khusus untuk dapat perhatian khusus untuk dapat memahami hadist tersebut secara obyektif,  yaitu kata الرَّامِيَ yang berarti melempar  dan الهو yang berarti perbuatan yang menyibukkan seseorang. Lahwun menurut Ahmad Wasiron Munawir berarti sesuatu yang dapat membuang senang atau hiburan. Kata lahwun dekat dengan kata la’ibun yang berarti  permainan. La’ibun dalam kamus al-Munawir dijelaskan dapat diterapkan pada permainan atau perbuatan apapun yang berupa permainan dan mendatangkan hiburan atau kesenangan yang tidak mempunyai manfaat.

b.         Memahami Konteks Realita Historis
Konteks realita historis atau asbabul wurud akan membantu dalam memahami kandungan suatu hadist. Sejauh penelusuran penulis asbabul wurud mikro haditst riwayat Nasa’i no. 3522 ini tidak ditemukan. Sedangkan asbab wurud makronya dapat dilihat dari setting sosial dan budaya ketika hadist ini disampaikan atau dapat dilihat dari biografi rawi pertamanya yaitu Uqbah bin Amir al-Juhaini.

Uqbah merupakan salah satu sahabat yang palinng dekat dengan Rasulullah. Beliau adalah seorang ahli dalam hal memanah. Keahlian memanah pada saat itu bisa jadi sangat bermanfaat dalam perang melawan kaum Qurays yang memusuhi Islam.  Penulis berpendapat anjuran Rasulullah Saw pada saat itu untuk berlatih memanah, menunggang kuda, dan menggunakan senjata tidak semata-mata untuk kepentingan berperang saja meskipun konteks pada masa itu memang demikian adanya. Penulis berasumsi bahwa penekanan memanah, berkuda, dan lain-lain bukan hanya untuk kepentingan berperang saja, melainkan untuk mendapatkan tubuh sehat dan kuat.

c.       Kolerasi Secara Tematik Komprehensif
Secara umum hadist tentang anjuran berolahraga ini memenuhi kaidah kritik matan yang ditawarkan Salahudin al-Adlabi. Di mana hadist tersebut tidak bertentangan dengan al-Qur’an, tidak bertentangan dengan hadis dan sirah nabawiyah yang lebih sahih, dan hadits tentang anjuran berolahraga tersebut tidak bertentangan dengan akal, indera, dan sejarah, serta riwayat tersebut terindikasi tidak mirip dengan sabda kenabian.


d.      Ide Moral Hadis
Ide moral hadits merupakan rumusan dasar  yang dijadikan pijakan dalam memaknai hadits yang diteliti dalam penelitian ini. Merujuk pada pembahsan yang telah lalu seperti aspek bahasa, konteks realita-historis dan korelasi secara tematik-komprehensif, ide moral hadits ini adalah tubuh yang kuat dan sehat. Olahraga adalah salah satu sarana atau cara yang dapat digunkan untuk mendapat tubuh yang sehat dan kuat sehingga dapat membela agama, tanah air, dan hak-hak pribadi. Sebagai sebuah sarana, olahraga apapun bentuknya asalkan hal itu sesuai dan baik maka Islam akan melegalkan dan mengesahkannya sebagaimana Islam melegalkan status dari target yang dituju. Oleh karena itu ideal moral hadis anjuran berolahraga ini adalah olahraga yang dapat menguatkan dan menyehatkan badan, bukan olahraga atas dasar haawa nafsu, fanatisme buta, balas dendam, pertumpahan darah, dan dominasi kekuasaan.


D.    Kesimpulan
Olahraga bermanfaat untuk kesehatan karena dapat memacu adrenalin yang pada gilirannya akan dapat memperlancar aliran darah dalam tubuh. Selain itu untuk fisik olahraga juga baik untuk rohani dan hubungan sosial. Tidak heran kemudian jika Islam menganjurkan umatnya untuk berolahraga. Dari penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan beberapa hal yaitu:
1.      Terkait kegiatan olahraga, ada beberapa cabang olahraga  yang disebutkan dalam hadits antara lain memanah, berkuda, gulat, bermain pedang, lari cepat, dan renang. Meskipun demikian kurang tepat ketika dikatakan bahwa olahraga dalam Islam hanya olahraga yang disebutkan dalam hadits saja. Hal ini karena apa yang disebutkan dalam hadist hanya merupakan respom Rasulullah Saw terhadap kebudayaan yang ada pada masa beliau hidup saat itu. Manfaat olahraga sendiri yaitu dapat menyehatkan dan menguatkan badan, maka dapat dipahami bahwa anjuran berolahraga itu bertujuan untuk mendapatkan tubuh yang sehat dan kuat. Hal ini karena baik dalam berperang maupun olahraga sama-sama dibutuhkan tubuh yang sehat dan kuat untuk mencapai tujuan atau target yang telah ditentukan sebelumnya.
2.      Olahraga profesional merupakan olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau lainnya berdasar kemahiran berolahraga. Olahraga profesional juga tetap dikatakan berolahraga karena masih memenuhi aspek kegiatan fisik dan aspek sportifitas sebagai salah satu ciri kegiatan olahraga. Sedangkan olahraga ekstrim adalah olahraga yang dapat memacu adrenalin pelakunya lebih cepat dari pada jenis olahraga lainnya. Olahraga ekstrim tetap diperbolehkan jika sesuai dengan aturan dan memenuhi aspek keselamatan bagi pelakunya.





0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.